Seperti yang kita tahu, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sekarang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. Dengan adanya Peraturan Pemerintah baru tersebut, ada beberapa perubahan dan/atau penambahan mengenai aturan maupun mekanisme dari pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tersebut. Salah satunya adalah mengenai Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang yang diatur dengan PMK Nomor 4 tahun 2015.
Apa sajakah wewenang yang didelegasikan kepada pengguna barang?
Pendelegasian Wewenang d
an Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang tersebut mulai berlaku sejak
1 Juli 2015.