Seksi Piutang Negara mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta
pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi
barang jaminan, pertimbangan dan pemberian keringanan hutang, pengusulan
pencegahan, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan
penyelesaian atau penghapusan piutang negara, serta penggalian potensi piutang
negara.
Bagan Prosedur Pengurusan Piutang Negara tampak pada bagan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment