Thursday, October 15, 2015

Yuk ikut e-Auction!

sumber: MediaKN

Yuk ikut e-Auction yang anti ribet!  :D

Mengenai tata cara/prosedur, syarat dan ketentuan e-Auction silahkan klik website resmi lelang DJKN ini www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya!

Monday, July 13, 2015

Flash News: Pendelegasian Wewenang!

       Seperti yang kita tahu, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sekarang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. Dengan adanya Peraturan Pemerintah baru tersebut, ada beberapa perubahan dan/atau penambahan mengenai aturan maupun mekanisme dari pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tersebut. Salah satunya adalah mengenai Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang yang diatur dengan PMK Nomor 4 tahun 2015.

Apa sajakah wewenang yang didelegasikan kepada pengguna barang?
     


Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.




Monday, June 22, 2015

Pengelolaan Kekayaan Negara


       Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dokumen, pengadaan, pengamanan, pengelolaan, pemanfaatan, status penguasaan, analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan, penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara.

Selanjutnya anda dapat membuka tautan di bawah ini :
http://pknmalang.blogspot.com/

Pelayanan Lelang

       
       Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang, dan dokumen obyek lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penyusunan minuta risalah lelang, pelaksanaan verifikasi risalah lelang, pembukuan penerimaan hasil lelang, pembuatan salinan, petikan dan grosse risalah lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan superintendensi Pejabat Lelang serta pengawasan Balai Lelang dan pengawasan lelang pada PT Pegadaian (Persero) dan lelang kayu kecil oleh PT. Perhutani (Persero).


Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur lelang tampak pada gambar di bawah ini:


Pengurusan Piutang Negara

       Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan, pertimbangan dan pemberian keringanan hutang, pengusulan pencegahan, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, serta penggalian potensi piutang negara.


Bagan Prosedur Pengurusan Piutang Negara tampak pada bagan di bawah ini:

Sunday, June 21, 2015

Pelayanan Penilaian KPKNL Malang

   Salah satu tugas dan fungsi KPKNL Malang adalah memberikan layanan penilaian. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).


Pelayanan Penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Malang meliputi:
  1. Penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat;
  2. Penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN;
  3. Penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN;
  4. Penilaian dalam rangka penerbitan SBSN;
  5. Penilaian Barang Jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan Piutang Negara;
  6. Penilaian kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
  7. Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
  8. Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN;
  9. Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara;
  10. Penilaian kekayaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) dan kekayaan negara potensial lain-lain;
  11. Penilaian aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks Bank dalam Likuidasi;
  12. Penilaian aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah;
  13. Penilaian aset Nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina;
  14. Penilaian cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
  15. Penilaian atas Hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa;
  16. Penilaian atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  17. Penilaian untuk keperluan lelang sitaan pajak;
  18. Penilaian untuk keperluan lelang barang-barang eks tagihan kepabeanan dan cukai;
  19. Penilaian barang rampasan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  20. Penilaian untuk pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau Kekayaan Daerah;
  21. Penilaian untuk pengelolaan aset BUMN;
  22. Penilaian untuk pengelolaan aset BUMD;
  23. Penilaian untuk pengelolaan aset Lembaga atau Badan Hukum non swasta lain;
  24. Penilaian untuk pengelolaan aset sitaan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  25. Pelayanan pembuatan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (Highest and Best Use Analysis);
  26. Pelayanan pembuatan analisis kelayakan bisnis;
  27. Pelayanan pembuatan analisis pasar properti.

Berikut merupakan Prosedur Permohonan Penilaian BMN:





Data dan Informasi objek penilaian yang harus dilengkapi saat membuat permohonan meliputi:




So, ingin mengajukan permohonan penilaian? Kami siap! :D



Salam,
KPKNL Malang


Saturday, June 20, 2015

KPKNL Malang, an introduction


Sebelum menjadi KPKNL Malang seperti yang kita kenal sekarang ini, selama tahun 1991 hingga 2002, KPKNL Malang bernama Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Malang. Kemudian sejak 2002 hingga 2006 berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Malang, yang merupakan gabungan dari KP3N Malang dengan Kantor Lelang Negara (KLN) Malang.

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diikuti pula dengan perubahan unit organisasi vertikal di bawahnya yaitu dari KP2LN tadi menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara serta pelayanan lelang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS
KPKNL Malang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Malang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  8. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
  9. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
  10. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
  11. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
  12. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
  13. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  14. Pelaksanaan administrasi KPKNL

Wilayah kerja KPKNL Malang meliputi 11 kabupaten / kota yaitu :
  1. Kota Malang;
  2. Kabupaten Malang;
  3. Kota Batu;
  4. Kota Blitar;
  5. Kabupaten Blitar;
  6. Kota Kediri;
  7. Kabupaten Kediri;
  8. Kabupaten Jombang;
  9. Kabupaten Tulungagung;
  10. Kabupaten Trenggalek;
  11. Kabupaten Lumajang.
wilayah kerja KPKNL Malang


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani wilayah kerjanya, KPKNL Malang memiliki seksi-seksi dengan job description masing-masing :

  1. SUB BAGIAN UMUM mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL.
  2. SEKSI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.
  3. SEKSI PELAYANAN PENILAIAN mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi identifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta penyusunan basis data penilaian.
  4. SEKSI PIUTANG NEGARA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.
  5. SEKSI PELAYANAN LELANG mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penatausahaan minuta risalah lelang, pembuatan salinan, kutipan, dan grosse risalah lelang, penatausahaan hasil lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan lelang kayu kecil PT. Perhutani (Persero) dan penatausahaan bea lelang Pegadaian.
  6. SEKSI HUKUM DAN INFORMASI mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
  7. SEKSI KEPATUHAN INTERNAL mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut. 
Pembahasan lebih lanjut dan mendalam mengenai tugas, fungsi dan peran masing-masing seksi akan kami bahas dalam post berikutnya. :)



Salam,
KPKNL Malang