Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan
pemeriksaan dokumen persyaratan lelang, dan dokumen obyek lelang, penyiapan dan
pelaksanaan lelang, serta penyusunan minuta risalah lelang, pelaksanaan
verifikasi risalah lelang, pembukuan penerimaan hasil lelang, pembuatan
salinan, petikan dan grosse risalah lelang, penggalian potensi lelang,
pelaksanaan superintendensi Pejabat Lelang serta pengawasan Balai Lelang dan
pengawasan lelang pada PT Pegadaian (Persero) dan lelang kayu kecil oleh PT.
Perhutani (Persero).
Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur lelang tampak pada gambar di bawah ini:
No comments:
Post a Comment