Saturday, June 20, 2015

KPKNL Malang, an introduction


Sebelum menjadi KPKNL Malang seperti yang kita kenal sekarang ini, selama tahun 1991 hingga 2002, KPKNL Malang bernama Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Malang. Kemudian sejak 2002 hingga 2006 berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Malang, yang merupakan gabungan dari KP3N Malang dengan Kantor Lelang Negara (KLN) Malang.

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diikuti pula dengan perubahan unit organisasi vertikal di bawahnya yaitu dari KP2LN tadi menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara serta pelayanan lelang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS
KPKNL Malang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Malang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  8. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
  9. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
  10. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
  11. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
  12. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
  13. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  14. Pelaksanaan administrasi KPKNL

Wilayah kerja KPKNL Malang meliputi 11 kabupaten / kota yaitu :
  1. Kota Malang;
  2. Kabupaten Malang;
  3. Kota Batu;
  4. Kota Blitar;
  5. Kabupaten Blitar;
  6. Kota Kediri;
  7. Kabupaten Kediri;
  8. Kabupaten Jombang;
  9. Kabupaten Tulungagung;
  10. Kabupaten Trenggalek;
  11. Kabupaten Lumajang.
wilayah kerja KPKNL Malang


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani wilayah kerjanya, KPKNL Malang memiliki seksi-seksi dengan job description masing-masing :

  1. SUB BAGIAN UMUM mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL.
  2. SEKSI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.
  3. SEKSI PELAYANAN PENILAIAN mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi identifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta penyusunan basis data penilaian.
  4. SEKSI PIUTANG NEGARA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.
  5. SEKSI PELAYANAN LELANG mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penatausahaan minuta risalah lelang, pembuatan salinan, kutipan, dan grosse risalah lelang, penatausahaan hasil lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan lelang kayu kecil PT. Perhutani (Persero) dan penatausahaan bea lelang Pegadaian.
  6. SEKSI HUKUM DAN INFORMASI mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
  7. SEKSI KEPATUHAN INTERNAL mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut. 
Pembahasan lebih lanjut dan mendalam mengenai tugas, fungsi dan peran masing-masing seksi akan kami bahas dalam post berikutnya. :)



Salam,
KPKNL Malang

No comments:

Post a Comment